Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran pedagang musiman untuk menempati kios kosong di Gedung Pasar Pusat selama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan untuk menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib sekaligus menyediakan lokasi berjualan yang lebih nyaman bagi pedagang.
Pendaftaran dibuka di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sementara pengambilan lot kios dilakukan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.
Pada hari pertama pendaftaran, tercatat 18 pedagang telah mendaftar dan 10 pedagang melakukan pengambilan lot. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 telah terisi.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyebutkan penataan ini bertujuan memastikan pedagang musiman selama Ramadan dapat berjualan secara tertib serta tercatat oleh pemerintah.
“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Padang Panjang, Ewasoska, menjelaskan pedagang yang sudah mendaftar tetapi tidak mengambil lot pada hari yang sama harus kembali mendaftar jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.
“Kami membuka kembali pendaftaran besok mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Untuk pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, mulai dari Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di pinggir jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan pedagang nonkuliner dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.
Terkait retribusi, pedagang yang memperoleh kios akan dikenakan biaya harian. Untuk Blok A dikenakan Rp15.000 per pedagang karena satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang, sedangkan Blok B dan Blok C dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari.
“Saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 dan 10 kios di Blok C Lantai 3. Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.
Ewasoska juga mengimbau pemilik kios yang saat ini masih tersegel namun barang dagangannya masih berada di dalam agar segera mengosongkannya dalam waktu 30 hari.
“Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegasnya.
Fasilitas kios tersebut disediakan bagi pedagang musiman selama Ramadan hingga Lebaran. Pemerintah juga berharap para pedagang dapat melanjutkan usaha secara berkelanjutan dengan memenuhi syarat dan ketentuan seperti pedagang tetap lainnya. (rn/*/Lala)













Komentar