Nanda Satria Ajak Pelaku UMKM Padang Manfaatkan Perda Pemberdayaan Ekonomi

Parlemen432 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Upaya memperkuat sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus digencarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di halaman Museum Adityawarman, Belakang Tangsi, Kota Padang, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari seratus peserta dari berbagai kecamatan dan profesi di Kota Padang, sebagian besar merupakan pelaku UMKM. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami regulasi yang mendukung penguatan koperasi dan usaha kecil sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan bahwa kegiatan Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar untuk menyebarluaskan informasi tentang peraturan daerah yang telah disahkan, agar masyarakat mengetahui hak dan peluang yang bisa dimanfaatkan.

“Sosper ini menjadi wadah untuk mengenalkan Perda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Perda Nomor 16 Tahun 2019 juga sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo untuk memajukan koperasi dan UMKM,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan, keberadaan koperasi sangat penting bagi masyarakat karena menjadi wadah ekonomi bersama yang dapat membantu anggota memperoleh akses permodalan. Melalui pengaturan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Program nasional untuk memajukan koperasi dan UMKM selaras dengan langkah Pemerintah Daerah Sumbar. DPRD juga menyiapkan bimbingan teknis serta berbagai bentuk bantuan, termasuk pinjaman mikro, guna memperkuat kapasitas pelaku usaha,” tambahnya.

Dukungan terhadap kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Syamsul Bahri. Ia menilai kehadiran Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan koperasi dan melindungi pelaku usaha kecil.

“Dengan adanya Perda ini, kami di Dinas Koperasi dan UMKM sangat terbantu dalam menjalankan program kerja. Aturan ini menjadi dasar untuk menumbuhkan koperasi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” tutur Syamsul Bahri.

Kegiatan ini menegaskan komitmen DPRD Sumbar untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong perekonomian rakyat melalui koperasi dan UMKM yang berdaya saing. (rn/*/pzv)

Komentar