Padang, RANAHNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 12 dari 13 gugatan yang diajukan oleh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025, sementara gugatan dari Kota Solok masih tertunda karena ketidakhadiran pemohon pada sidang awal, 12 Januari lalu.
Sidang kedua ini akan membahas Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu. Pada 21 Januari 2025, MK akan menggelar sidang untuk lima daerah, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh. Sementara pada 22 Januari 2025, giliran Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar yang akan menjalani persidangan.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, menyatakan bahwa pihaknya bersama KPU kabupaten/kota yang bersengketa telah melakukan konsultasi intensif pada 13-17 Januari 2025. Konsultasi tersebut mencakup penyusunan jawaban, penghimpunan, serta legalisasi alat bukti.
“KPU Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa seluruh kabupaten/kota yang bersengketa dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan yang telah dilakukan,” ujar Jons Manedi, Sabtu (18/1/2025) di Padang.
Ia menambahkan, proses ini merupakan langkah penting dalam melegitimasi seluruh tahapan pemilu yang telah dijalankan.
Sementara itu, delapan kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak pada 8 Januari 2025.
“Dengan jadwal yang sudah ditentukan, kami berharap proses sengketa dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik demi demokrasi di Sumatera Barat,” tutup Jons.
Sidang PHP ini menjadi ujian penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)
Komentar