Media Gathering Nota Dinas KPU RI, Tegas Pendaftaran Mempedomani Putusan MK RI

News, Politik90 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), gelar gathering media yang dihadiri lebih dari 40 wartawan, di Rajo Corner di Padang, Sabtu (24/08/2024).

Media Gathering KPU Sumbar membahas tentang progres Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan informasi terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), 27-29 Agustus 2024, dipimpin Ketua KPU Surya Efitrimen, dihadiri Komisioner KPU, Jons Manedi, Ory Sativa dan Hamdan.

Heboh terjadi saat dialog media tentang putusan MK RI, Ketua KPU menyatakan dini hari tadi pihaknya sudah menerima nota dinas dari KPU RI.

“Sebenarnya sudah jelas sikap KPU, yaitu merujuk pada putusan MK RI, saat ini nota dinasnya begitu,” ujar Surya Efitrimen didampingi Project Officer sekaligus Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.

Ini Dia Penerima Pendaftaran Cakada KPU Sumbar

Surya menegaskan untuk penerimaan pendafataran Calon Kepala Daerah di KPU Sumbar, 100 persen sudah ready.

“Ada dua yang menjadi Tim Help desk tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Teknis Rino saudara Rahman dan saudara Nanda, dibantu empat orang semuanya fungsional KPU Sumbar,” ujar Surya.

Rahman menyebut tim help desk penerima pendaftaran Paslon Cakada Pilkada Sumbar, yaitu: Rino Sutrisno (Kabag), Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis) dibantu staf teknisnya:
Staf Teknis: Ade Alifia, Riza Fausya, Nanda Rian Putra dan Syafrido Ayawal Ayura.

Saat didesak soal apakah dimungkinkan terjadi perubahan PKPU lari dari putusan MK RI kemarin?

“Kami di daerah adalah pelaksana, yang pasti Nota Dinas dari KPU RI kelas, kami harus mempedomani putusan MK RI,”ujar Surya lagi. (*)

Komentar