Jakarta, RANAHNEWS.com — Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyoroti dugaan tekanan pihak asing terhadap Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait klasifikasi pasar modal Indonesia. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kepentingan investor asing, pengelolaan sumber daya alam, serta pentingnya menjaga kendali nasional atas aset strategis.
Melalui unggahan di akun TikTok mmd.luthfi, Lutfi menegaskan bahwa pandangannya bukan untuk membela pemerintah, melainkan memperjuangkan kepentingan Indonesia. Pernyataan itu dikutip pada Senin (19/10/2026).
“Saya bicara di sini bukan untuk membela pemerintah, tapi untuk membela negara saya sendiri,” ujar Lutfi.
Ia mempertanyakan sejauh mana kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat bagi masyarakat dalam negeri. Lutfi juga menyinggung sumbangan sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 triliun untuk pendidikan di Singapura.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Ada perbedaan besar antara mencari makan di Indonesia dengan menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” katanya.
Dalam pernyataannya, Lutfi turut menyinggung pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong, dan persoalan kepemilikan saham perusahaan tambang batu bara tersebut. Ia mengaitkan isu itu dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lutfi mengapresiasi pengambilalihan 30,25 persen saham yang disebutnya sebagai langkah mengembalikan kepemilikan strategis ke tangan nasional. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Haji Isam dan Bank Mandiri atas peran mereka dalam proses tersebut.
Menurut Lutfi, divestasi dapat menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan nasional tanpa harus membebani anggaran negara.
Selain sektor pertambangan, Lutfi mempertanyakan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI, dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pasar bagi investor internasional dan mempertanyakan apakah Indonesia menerapkan pengendalian modal atau capital control.
“Apakah Indonesia menerapkan capital control? Sama sekali tidak,” tegasnya.
Lutfi juga menyebut Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), dua institusi investasi besar asal Singapura. Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan tekanan dari petinggi GIC terhadap MSCI agar menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia.
Namun, dugaan keterlibatan GIC, Temasek, maupun pihak tertentu dalam tekanan tersebut belum terverifikasi secara independen.
Lutfi menduga persoalan itu berkaitan dengan kepentingan investor asing yang ingin kembali membeli saham Indonesia pada harga lebih rendah. Ia mengklaim dana institusi asing telah keluar dalam jumlah besar dari pasar Indonesia, tetapi harga saham tidak turun seperti yang diperkirakan.
“Dana-dana institusi asing ini sudah keluar sekitar 80 persen dari pasar Indonesia. Masalahnya, waktu mereka keluar, bursa kita tidak hancur karena harganya tidak turun. Mereka tidak bisa masuk lagi buat beli murah,” ungkapnya.
Ia menilai ancaman penurunan klasifikasi pasar berpotensi memicu kepanikan investor domestik dan menekan harga saham. Dalam skenario yang disampaikannya, kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi investor tertentu untuk membeli kembali aset Indonesia dengan harga lebih rendah.
Meski demikian, klaim mengenai keluarnya 80 persen dana institusi asing dan dugaan upaya memicu kepanikan pasar masih memerlukan verifikasi melalui data transaksi serta keterangan pihak terkait.
Lutfi menegaskan, Indonesia tetap perlu terbuka terhadap investasi asing. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pasar modal.
“Jangan mau kita diadu-adu, dibuat minder oleh negara tetangga. Ini soal siapa memegang kendali atas kekayaan Indonesia. Kita harus kompak, kita harus patriotik, kita jaga harga diri bangsa kita sendiri,” pungkasnya.
Dugaan tekanan terhadap MSCI tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. Transparansi, keterbukaan data, serta penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan evaluasi pasar modal berlangsung secara objektif. (rn/*/pzv)













Komentar