Padang, RANAHNEWS.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 14 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap demi menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Kondisi Kabut Asap.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi, Rabu (14/10/2026).
Sebelum pelaksanaan PJJ dimulai, peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka di Kota Padang pada Rabu dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.
Selama masa pemberlakuan kebijakan, seluruh peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP di bawah naungan Disdikbud Kota Padang mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Sekolah menggunakan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran daring juga harus menggunakan sarana komunikasi yang tidak memberatkan murid. Keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta melaksanakan kegiatan PJJ dari lingkungan sekolah.
Disdikbud Kota Padang juga meminta pihak sekolah mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di dalam rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Yopi menegaskan, orang tua perlu memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan apabila terpaksa keluar rumah untuk keperluan mendesak.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” katanya.
Kebijakan PJJ tersebut berlaku hingga Sabtu (17/10/2026) bagi jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta, serta mencakup peserta didik PAUD/TK di bawah naungan Disdikbud Kota Padang. (rn/*/pzv)













Komentar