KI DKI Jakarta Serahkan LPJ 2024 dan Bahas Penguatan KIP

Parlemen180 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga transparansi publik melalui penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Penyerahan dokumen yang berlangsung di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025), menjadi momentum evaluasi kolaboratif antara lembaga pengawal keterbukaan informasi dan legislatif daerah.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas komisioner atas amanah yang diberikan publik melalui DPRD.

“Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada kami di Komisi Informasi DKI Jakarta,” ujarnya.

Harry menambahkan bahwa KI DKI Jakarta konsisten menyampaikan laporan kinerja secara berkala, baik kepada eksekutif maupun legislatif, melalui laporan bulanan dan tahunan.

“Kami juga mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang selama ini konsisten menerima laporan tahunan dan bulanan dari Komisi Informasi,” ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua memberikan apresiasi atas capaian KI DKI Jakarta. Ia menilai komisioner periode saat ini menjalankan tugasnya dengan baik dan terukur.

“Sebelum menerima laporan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih atas partisipasi penuh KI DKI. Ternyata KI berbuat yang terbaik dan setiap tahun ada pelaporannya,” katanya.

Menurut Inggard, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi komisioner sebelumnya telah menghasilkan anggota KI yang kompeten.

“Saya harus berkata jujur, pilihan Komisi A tidak salah. Saya bangga kita bisa melahirkan teman-teman yang menjadi anggota Komisi Informasi ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama KI adalah membuka akses informasi publik seluas-luasnya bagi masyarakat Jakarta, sekaligus memastikan badan publik memberikan penjelasan transparan saat diminta.

“Bila masyarakat meminta penjelasan kepada badan publik, khususnya para birokrat, mereka harus memberikan penjelasan yang pantas,” jelasnya.

Inggard juga menyoroti pentingnya kejelasan alur layanan informasi publik di setiap badan publik untuk menjamin proses permintaan informasi berjalan efektif dan akuntabel.

“Semua ini harus dilakukan melalui flowchart. KI adalah alat kontrol agar seluruh pengelola uang rakyat bersifat transparan,” tegasnya.

Ia kemudian meminta penjelasan mengenai perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta serta aspek yang perlu diperbaiki agar kinerja KI semakin optimal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memaparkan perkembangan signifikan dalam tata kelola layanan informasi publik. Ia menyebut peningkatan jumlah peserta Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) sebagai indikator kemajuan.

“Pada 2024, peserta E-Monev mencapai 519 badan publik, meningkat hampir 1.000 persen dibandingkan 2017. Pada 2025, pesertanya naik menjadi 829 badan publik, hampir 50 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Luqman juga menyampaikan bahwa jumlah badan publik berpredikat Informatif terus bertambah dari tahun ke tahun. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil konsistensi KI DKI dalam melakukan sosialisasi hingga tingkat kampus, RT/RW, serta visitasi ke berbagai badan publik.

Untuk mempercepat perbaikan layanan informasi, KI DKI juga membuka coaching clinic bagi badan publik yang masih tergolong Kurang Informatif atau Tidak Informatif. Sementara itu, badan publik Informatif memperoleh penghargaan Zona Informatif.

Ia memaparkan lima aspek yang harus dipertahankan dan diperkuat oleh komisioner KI DKI Jakarta selanjutnya, mulai dari penguatan kolaborasi dengan SKPD, penyempurnaan Self Assessment Questionnaire (SAQ), keberlanjutan coaching clinic, perluasan sosialisasi dan peningkatan sistem penghargaan, hingga penguatan regulasi dan anggaran.

Luqman menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi layanan informasi.

“Kita memerlukan Perda Keterbukaan Informasi Publik agar penguatan layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat di Jakarta,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pelaksanaan E-Monev menghasilkan kajian akademik yang berisi rekomendasi strategis untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi.

“Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” pungkasnya.

Penyerahan laporan turut dihadiri ketua, wakil ketua, dan seluruh komisioner KI DKI Jakarta, serta perwakilan Dinas Kominfotik, tenaga ahli, dan jajaran sekretariat KI DKI Jakarta. (rn/*/pzv)

Komentar