Padang, RANAHNEWS – Tingginya jumlah sengketa informasi publik di Sumatera Barat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak alergi terhadap keterbukaan, karena transparansi adalah amanah undang-undang dan kunci membangun kepercayaan publik.
“Kita akui, masih banyak badan publik yang enggan terbuka, padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang. Ini harus diubah. Informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan harus dibuka untuk publik,” ujar Arry saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025).
Meski Sumbar menyandang predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat, Arry menegaskan bahwa pelaksanaannya di lapangan belum maksimal. Sengketa informasi yang terus bermunculan menjadi cerminan lemahnya implementasi keterbukaan di sejumlah OPD. Ia bahkan menegaskan target khusus agar 30 persen OPD Pemprov meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monev 2025.
“Catat, Bu Kadis Kominfotik. Laporkan ke saya jika ada kepala OPD yang tidak hadir pada acara ini. Kita ingin mereka terlibat penuh,” tegas Arry kepada Kadis Kominfotik Sumbar, Sity Aisyah.
Ia juga menepis anggapan sebagian pihak bahwa Komisi Informasi seharusnya membela pemerintah. Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Komisi Informasi bukan bagian dari pemerintah, tapi penjaga amanah keterbukaan. Jangan berpikir mereka harus membela kita,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa Monev 2025 tidak semata soal administrasi, tetapi juga perubahan budaya kerja. Ia menilai keberhasilan sebuah badan publik diukur dari keseriusan dalam menjadikan keterbukaan sebagai bagian dari sistem pelayanan.
“Kami tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tapi juga semangat keterbukaan yang nyata. Keterbukaan harus menjadi kultur kerja,” ucap Musfi, didampingi Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, dan Riswandi.
Ia menambahkan bahwa Sumbar memiliki keunggulan regulasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan.
Ketua Monev 2025, Mona Sisca, menjelaskan bahwa meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses evaluasi secara maksimal. Kunjungan langsung ke tiga besar badan publik yang mengisi kuesioner secara lengkap tetap akan dilaksanakan.
Monev KIP 2025 ini mengacu pada Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama: mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Acara peluncuran ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, Kepala Pengadilan Agama, perwakilan Polda Sumbar, sejumlah kepala OPD, serta Ketua dan anggota Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Pemerintah daerah berharap Monev ini menjadi momentum perbaikan nyata dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. (rn/*/pzv)











Komentar