Oleh: Adrian Toaik Tuswandi
Penasehat PJKIP Sumbar | Ketua Jaringan Pemred Sumbar
RANAHNEWS — Keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam membangun sistem hukum yang adil dan dipercaya rakyat. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, publik kini tidak hanya berharap pada integritas pemerintah, tetapi juga pada keterbukaan aparat penegak hukum — mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Prinsip keterbukaan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui jalannya proses hukum. Namun dalam praktik, semangat transparansi itu kerap belum berjalan sepenuhnya. Banyak lembaga hukum masih terjebak dalam budaya tertutup yang membuat publik sulit mengakses informasi yang seharusnya terbuka.
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, tetapi hukum kehilangan maknanya bila dijalankan secara tertutup. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan bukan berarti mengintervensi proses, melainkan memastikan setiap tahap, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, berjalan adil dan profesional.
Ketertutupan justru menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan. Dari sinilah muncul ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Publik meragukan keadilan karena tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di balik proses hukum yang berlangsung.
Keterbukaan menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Langkah Mahkamah Agung mempublikasikan putusan pengadilan di situs resminya merupakan contoh konkret bagaimana transparansi menumbuhkan kepercayaan. Masyarakat kini dapat membaca, menilai, bahkan memberi masukan terhadap putusan hukum. Transparansi sederhana seperti ini memiliki dampak besar: menciptakan rasa adil yang dapat dilihat dan diukur.
Sebaliknya, lembaga yang menutup diri dari publik justru kehilangan legitimasi moral. Kepercayaan masyarakat, yang seharusnya menjadi modal utama penegakan hukum, perlahan terkikis oleh keraguan.
Dalam konteks ini, media massa dan masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas (watchdog). Media memastikan aparat hukum bekerja sesuai aturan, sementara masyarakat memiliki hak untuk meminta dan memperoleh informasi publik. Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah menyatakan, “Keterbukaan informasi adalah vaksin terbaik melawan korupsi.” Semakin terbuka suatu lembaga, semakin kecil ruang bagi penyimpangan.
Namun, masih banyak tantangan dalam praktik keterbukaan informasi di bidang hukum. Budaya birokratis yang tertutup, alasan “rahasia negara” yang sering digunakan untuk menolak akses informasi, keterbatasan sistem digitalisasi data, serta rendahnya literasi publik tentang hak informasi masih menjadi hambatan nyata. Padahal, transparansi bukan ancaman bagi lembaga hukum, melainkan alat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Keterbukaan informasi publik sangat mendesak karena berperan langsung dalam meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, menegakkan keadilan yang merata, dan memperkuat legitimasi hukum di mata rakyat. Hukum yang dijalankan secara terbuka akan lebih dihormati karena masyarakat tahu prosesnya berlangsung jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan bukan berarti membuka semua rahasia negara, melainkan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan dapat diawasi. Filsuf hukum Jeremy Bentham pernah berpesan, “Di mana tidak ada publisitas, di situ tidak ada keadilan.”
Keadilan yang tertutup hanya melahirkan kecurigaan, sedangkan keadilan yang terbuka menumbuhkan kepercayaan. Dan pada akhirnya, kepercayaan rakyat adalah pondasi terkuat bagi hukum yang benar-benar hidup.
Tulisan ini disampaikan penulis pada Diskusi Publik PJKIP Kota Padang bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum”, Minggu, 9 November 2025, yang turut dihadiri Wakapolres Padang AKBP Faidil Zikri, Hari Azhari (mewakili Kajari Padang), Komisioner KI Sumbar Riswandi, dan Kabid IKP Kominfo Padang, Tieneke, dengan moderator Robbie Cahyadi. (***)











Komentar