Padang, RANAHNEWS.com — Israel menangkap sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan tiga jurnalis Indonesia di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Tindakan tersebut menuai kecaman dari Ketua Jaringan Pemred (JPS) Sumatera Barat, Adrian Tuswandi, yang menilai penangkapan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
“JPS Sumbar mengutuk keras tindakan Israel atas penangkapan WNI dan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina,” ujar Adrian Tuswandi saat dihubungi, Kamis (21/5/2026) pagi.
Adrian meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik yang cepat dan tegas untuk membebaskan para WNI dan jurnalis yang ditangkap.
“Tolong perlakukan dengan baik dan terhormat serta segera lepaskan. Jurnalis itu penuh jiwa korsa, satu disakiti sedunia jurnalis mengobati,” tegasnya.
Sebelumnya, armada Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Rombongan itu tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Total terdapat sembilan WNI dalam misi kemanusiaan tersebut.
Tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap masing-masing Bambang Noroyo dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, dan Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Penangkapan terjadi di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza. Armada tersebut disebut belum memasuki wilayah teritorial Israel maupun Palestina saat dilakukan pencegatan.
Adrian juga mengajak masyarakat Indonesia terus menunjukkan solidaritas terhadap warga sipil Palestina dan mendukung berbagai upaya perdamaian internasional.
“JPS Sumbar mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menunjukkan solidaritas terhadap warga sipil Palestina serta mendukung berbagai upaya perdamaian yang dilakukan oleh komunitas internasional,” pungkasnya. (rn/*/pzv)













Komentar