Ketua DPRD Sumbar Serukan Perang Terhadap Narkotika Demi Masa Depan Generasi Muda

News180 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Muhidi menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman besar bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Sumbar, sebuah daerah yang dikenal melahirkan banyak calon pemimpin masa depan. Ia memperingatkan, jika narkoba dibiarkan merajalela, maka generasi terbaik akan hilang begitu saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat itu saat menghadiri pemaparan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Kepolisian Daerah Sumbar, Selasa (29/4), di Mapolda Sumbar. Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan komitmen memerangi narkotika demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.

“Peredaran narkotika yang tidak terkendali akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki visi yang sama dalam mengurangi ruang gerak peredaran narkoba,” ujar Muhidi.

Sebagai bentuk komitmen, ia menilai perlu adanya kebijakan strategis lintas sektor yang terintegrasi dalam pemberantasan narkotika. DPRD Sumbar, menurutnya, siap mendukung upaya tersebut melalui fungsi legislasi dan penganggaran.

“DPRD siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk regulasi maupun anggaran untuk melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Muhidi juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumbar yang secara konsisten mengungkap dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut kolaborasi antara DPRD dan kepolisian berjalan dengan baik, termasuk dalam perencanaan program pencegahan.

“Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Sumbar terus dilibatkan dalam berbagai program Polda. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba demi menjaga masa depan daerah,” ujarnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam kesempatan itu memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba sejak Januari hingga April 2025. Sebanyak 335 kasus berhasil diungkap dan 436 tersangka ditetapkan, terdiri dari 423 laki-laki dan 13 perempuan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir dan 8,09 gram pil ekstasi. Menurut Kapolda, pengungkapan kasus sebagian besar didapat dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui teknik penyamaran atau undercover buy.

Direktur Reserse Narkoba menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain pekerja swasta (190), wiraswasta (122), buruh (27), pengangguran (95), serta masing-masing satu orang mahasiswa dan anggota Polri.

Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat (25/4), saat aparat menemukan 47 paket ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Padang.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah menyelamatkan masa depan bersama. (rn/*/pzv)

Komentar