Kemenag Dharmasraya Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H

Nasional76 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H/2026 M di Kabupaten Dharmasraya resmi ditetapkan Kantor Kementerian Agama setempat melalui rapat koordinasi lintas instansi di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026). Penetapan ini dimaksudkan memberi kepastian nominal bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, H. Masdan, menyampaikan penentuan nilai zakat dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran serta merujuk standar daerah tetangga guna menjamin asas keadilan.

Rapat yang dipimpin Kasi Bimas Islam sekaligus Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Zulhendri, menyepakati konversi zakat fitrah dari beras ke dalam empat kategori nominal uang. Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II Rp45.000, Kategori III Rp40.000, dan Kategori IV Rp35.000. Adapun besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari.

“Zakat fitrah dibayarkan sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Penetapan nominal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tepat waktu,” ujar Zulhendri.

Rapat dihadiri Ketua Baznas Dharmasraya Z. Lubis, Kasubbag TU, jajaran kasi, Kabag Kesra Setda Dharmasraya, kepala madrasah, kepala KUA, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

Selain penetapan zakat, pertemuan juga membahas persiapan program Safari Ramadhan dan rencana buka puasa bersama keluarga besar Kemenag Dharmasraya untuk mempererat silaturahmi.

Ketetapan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Ketua Baznas Dharmasraya dan disosialisasikan melalui kanal media resmi Kemenag serta pemerintah daerah agar diketahui masyarakat luas. (akn)

Komentar