Jakarta, RANAHNEWS – Sengketa hasil Pilkada Solok Selatan (Solsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI semakin memanas. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2025), Dr. Suharizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Khairunas, memperlihatkan ijazah asli SMA milik kliennya kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota sidang MK. Langkah ini dilakukan untuk membantah tuduhan dari pasangan calon nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, yang menggugat keabsahan ijazah Khairunas.
Dalam persidangan, ijazah asli Khairunas diperiksa secara cermat oleh seluruh majelis hakim MK. Dr. Suharizal menegaskan bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas tidak memiliki dasar yang kuat. “Khairunas terdaftar sebagai siswa SMA Swasta YAPI Padang. Ujian akhirnya pada tahun 1988 dilaksanakan di SMA Negeri 1 Padang, sehingga ijazahnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang saat itu,” jelas Suharizal.
Menurutnya, dalam ijazah yang dimiliki Khairunas, tercantum bahwa ia terakhir tercatat sebagai siswa SMA Swasta YAPI Padang. Proses legalisir juga dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, di mana fotokopi ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Keaslian ijazah ini kami pertontonkan kepada majelis hakim untuk memberikan keyakinan bahwa tuduhan pihak pemohon tidak berdasar,” ujar Suharizal.
Tuduhan penggunaan ijazah palsu ini awalnya disampaikan oleh pasangan calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam permohonan pembatalan hasil pemilihan Bupati Solok Selatan. Mereka mendalilkan adanya kejanggalan pada ijazah Khairunas, yang disebut-sebut menggunakan stempel dan legalisasi dari sekolah yang berbeda.
Khairunas, yang berpasangan dengan Yulian Efi, memenangkan Pilkada Solsel pada 27 November 2024. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor dua ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pembelaannya, Suharizal menyebut isu ijazah palsu ini sebagai tuduhan berulang yang selalu mencuat setiap lima tahun. “Soal ijazah ini seperti sinetron yang terus diputar setiap pilkada. Padahal, semua dokumen Khairunas sudah melalui proses verifikasi resmi oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Persidangan berikutnya akan menentukan putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ini. Hingga saat ini, pihak Khairunas optimistis bahwa hasil pemilihan akan tetap sesuai dengan keputusan KPU. (rn/*/pzv)
Komentar