PETI Sumbar Dinilai Libatkan Aktor Besar di Belakang Layar

Hukum44 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih marak di berbagai daerah di Sumatera Barat.

“Seribu, dua ribu, tiga ribu, bahkan sepuluh ribu orang ditahan dan dipenjarakan, apakah selesai? Tidak selesai,” ujar Gatot dalam rapat koordinasi percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 25 Mei 2026 lalu.

Menurut Gatot, kepolisian hadir untuk menyelesaikan persoalan, sehingga pendekatan hukum bukan satu-satunya langkah yang dapat dilakukan dalam menangani tambang ilegal.

“Kepolisian hadir untuk menyelesaikan masalah. Penegakan hukum bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah,” katanya.

Di tengah kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas PETI, persoalan tambang ilegal dinilai tidak lagi sekadar menyangkut masyarakat pencari nafkah, tetapi juga berkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Andalas sekaligus peneliti tambang ilegal Sumbar, Dewi Anggraini, menilai PETI bertahan selama puluhan tahun karena ditopang jaringan ekonomi dan politik yang terorganisasi.

Dalam program Advokat Sumbar Bicara di Padang TV, Jumat (22/5/2026), Dewi menyebut aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman, dan sejumlah daerah lain tidak berdiri sendiri.

“PETI tidak bisa diberantas selama puluhan tahun karena ada jaringan ekonomi-politik, praktik rent-seeking, dan local strongman yang mengendalikan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Menurut Dewi, keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal justru dinikmati pihak-pihak yang jarang terlihat langsung di lapangan.

“Ada aktor bayangan yang justru menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.

Ia menyebut masyarakat lokal umumnya hanya berada di lapisan terbawah sebagai pekerja tambang, tetapi justru paling sering menjadi korban saat terjadi kecelakaan maupun penindakan hukum.

“Masyarakat selalu menjadi korban. Terakhir di Sijunjung sembilan orang meninggal dunia, sebelumnya juga terjadi di Solok dan Solok Selatan. Mereka hanya pekerja kasar di lapisan terbawah, sementara aktor intelektual di belakangnya jarang tersentuh,” ungkap Dewi.

Dewi juga mengkritisi pola penegakan hukum yang dinilai lebih banyak menyasar penambang kecil dibanding pemilik modal maupun pihak yang mengendalikan aktivitas PETI.

“Nah sekarang kalau tertangkap, masyarakat penambang itu yang menjadi aktor paling bawah. Apakah yang tertangkap hanya mereka?” ujarnya.

Ia turut menyinggung dugaan pemilik alat berat yang kerap lolos dari jerat hukum, meski alat yang digunakan dalam aktivitas PETI sempat diamankan aparat.

Menurut Dewi, selama aktor intelektual, pemodal, dan jaringan di belakang tambang ilegal belum tersentuh hukum, pemberantasan PETI hanya menyentuh permukaan persoalan.

Pandangan serupa disampaikan advokat Mevrizal. Ia menilai persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat sudah sulit diselesaikan hanya melalui langkah biasa di tingkat daerah.

“Persoalan tambang ilegal ini, siapa pun aparatnya di Sumatera Barat, sudah tidak mampu lagi menyelesaikannya. Satu-satunya cara adalah Presiden memerintahkan langsung seluruh aparat yang berada di bawahnya untuk menuntaskan persoalan ini. Kemudian, siapa yang tidak mampu menjalankannya harus dicopot,” ujarnya.

Mevrizal mencontohkan penanganan kebakaran hutan dan lahan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo yang dilakukan melalui instruksi langsung pemerintah pusat disertai evaluasi terhadap pejabat terkait.

Menurutnya, pola serupa perlu diterapkan dalam penanganan PETI agar ada ketegasan negara menghentikan kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa akibat tambang ilegal.

“Harus ada ketegasan. Kalau perlu pejabat yang bertanggung jawab dievaluasi. Jangan sampai tambang ilegal terus berjalan, sementara lingkungan rusak dan korban terus berjatuhan,” katanya.

Berbagai pandangan tersebut menggarisbawahi bahwa persoalan PETI di Sumatera Barat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut jaringan ekonomi, politik, dan kekuasaan yang dinilai membuat tambang ilegal terus bertahan. (rn/*/pzv)

Komentar