Padang, RANAHNEWS — DPRD Provinsi Sumbar (Sumbar), menggelar rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sumbar periode 2019/2024, dengan agenda penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024, di ruang rapat utama, Selasa, (27/08/2024. Karena, Rabu (28/08/2024) akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, OPD, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda.
“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043,” ujar Supardi
Menurut Supardi, enam Ranperda dibahas tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.
“Pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Supardi
Dikatakan Supardi, fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” ujar Supardi. (*)
Komentar