Eksistensi Komnas HAM, LPSK, dan KPAI Diabaikan: Benarkah Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana?

Opini466 Dilihat

Oleh: Jocelyn Clairine Halim

mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas.

RANAHNEWS – Kematian tragis Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang, bukan sekadar duka kemanusiaan. Kasus ini merupakan tanda bahaya tentang bagaimana hukum dapat diarahkan dan suara keadilan dibungkam secara sistematis. Penanganan yang awalnya terkesan terbuka, perlahan berubah kabur dengan banyak kejanggalan.

Salah satu yang paling mencolok adalah tidak dilibatkannya sejumlah lembaga negara yang memiliki wewenang konstitusional. Pengumpulan dan pengamanan bukti dilakukan terlambat. Bahkan, penghentian penyelidikan oleh Polda Sumbar tidak disertai penjelasan memadai kepada publik. Wewenang Komnas HAM, LPSK, dan KPAI dalam perkara ini tampak diabaikan, seolah keberadaan mereka hanya formalitas.

Kejanggalan lainnya tampak jelas pada proses olah tempat kejadian perkara. Hampir tiga minggu setelah jasad Afif ditemukan, barulah garis polisi dipasang di lokasi tersebut. Sebelumnya, tempat kejadian dibiarkan begitu saja, seolah tidak ada peristiwa penting yang harus ditelusuri. Bukti penting bisa saja telah rusak atau hilang—baik disengaja maupun tidak. Dugaan intervensi semakin kuat setelah muncul informasi bahwa CCTV di sekitar lokasi “tidak merekam” atau “tertimpa data”. Keterangan yang berubah-ubah menimbulkan kesan tidak konsisten dan menghalangi proses hukum yang objektif.

Ketika narasi dibentuk tanpa akuntabilitas dan proses hukum dilakukan secara tertutup, wajar jika publik mencurigai arah penyelidikan. Sebab, hukum tidak sedang bekerja, melainkan diarahkan. Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, bahkan telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh LBH Padang dan KontraS atas dugaan pelanggaran etik. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” ujar Andre Yunus dari KontraS.

Langkah ini menunjukkan bahwa bukan hanya masyarakat yang meragukan integritas penyelidikan, melainkan juga lembaga pengawas independen. Kapolda dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa Afif tewas karena melompat dari jembatan, bahkan sebelum seluruh bukti dan saksi diperiksa secara menyeluruh. Narasi itu lantas disampaikan ke publik seakan-akan telah final, padahal prosesnya belum berjalan dengan tuntas dan transparan.

Pengabaian terhadap lembaga-lembaga negara dalam kasus ini bukanlah kelalaian semata, melainkan indikasi pelemahan nyata terhadap mekanisme kontrol sipil. Komnas HAM, LPSK, dan KPAI yang secara konstitusional memiliki kewenangan dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM dan korban anak, hampir tidak diberikan peran berarti. Komnas HAM mengungkap adanya indikasi obstruction of justice dan mengaku dihalangi saat hendak bertemu saksi. LPSK pun tidak diberi ruang dalam menjamin perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, terutama jika ada dugaan keterlibatan aparat. KPAI, yang seharusnya hadir sejak awal untuk memastikan hak anak terpenuhi dalam proses hukum, tidak dilibatkan dalam autopsi, pendampingan keluarga, maupun akses informasi.

Ketiadaan peran aktif lembaga pengawas tersebut melemahkan pengawasan terhadap proses hukum. Ketika pengawasan dilemahkan, hukum kehilangan fungsinya sebagai alat keadilan. Yang tersisa hanyalah kuasa—dan kuasa tanpa batas itu menjadi celah penyimpangan.

Kasus kematian Afif Maulana tidak lagi hanya tentang kekerasan terhadap anak, melainkan tentang bagaimana hukum bisa diarahkan dan disampaikan sebagai narasi tunggal, bukan hasil dari proses pencarian kebenaran. Ketika lembaga negara dilupakan, barang bukti disembunyikan, dan narasi dibentuk sebelum penyelidikan rampung, publik tidak sedang menghadapi penegakan hukum—melainkan pengendalian persepsi.

Hukum yang direkayasa untuk menutupi pelanggaran tidak layak disebut hukum. Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama yang menjamin kebebasan dan pengawasan. Intervensi tidak lagi berbentuk tekanan fisik atau politik semata, tetapi melalui penyusunan narasi yang kemudian dipaksa diakui sebagai kebenaran. Ini adalah ancaman serius terhadap prinsip dasar negara hukum. Jika negara gagal membuka ruang koreksi yang menyeluruh, maka kasus ini akan tercatat sebagai preseden buruk: bahwa hukum tunduk pada narasi, bukan pada bukti dan keadilan. (***)

Komentar