Padang, RANAHNEWS – DPRD Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (17/3/2025). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan tata ruang wilayah Sumbar untuk 20 tahun ke depan.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dilakukan secara bertahap oleh DPRD periode sebelumnya (2019-2024) dan dilanjutkan oleh DPRD periode saat ini (2024-2029).
“Pembahasan ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta stakeholder terkait untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa tim panitia khusus (pansus) juga telah beberapa kali mengonsultasikan dokumen ini dengan kementerian terkait guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dengan tujuan menciptakan Sumatera Barat yang sejahtera, berkeadilan, serta mengedepankan pembangunan berbasis mitigasi bencana dan optimalisasi ekonomi kawasan.
Selain itu, RTRW ini juga dirancang untuk mendorong masuknya investasi ke Sumbar, mengingat permasalahan regulasi sering menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyusunan RTRW ini tidaklah mudah karena harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD 2025-2045, RIPDA, RUED, serta RTRW kabupaten/kota,” tambahnya.
Namun, rapat paripurna yang berlangsung sempat terhenti akibat adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka membentangkan spanduk dan meminta agar penetapan ranperda ini ditunda.
Perwakilan koalisi, Kelvin, menyampaikan bahwa mereka menilai pembahasan Ranperda RTRW minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
“Kami meminta agar pengesahan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar Kelvin.
Meski ada aspirasi penundaan, DPRD tetap menetapkan ranperda ini dan menyerahkannya ke kementerian untuk evaluasi sebelum menjadi dokumen hukum yang sah. Keputusan ini menandai langkah besar dalam pengelolaan tata ruang Sumbar demi pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. (rn/*/pzv)
Komentar