DPRD Sumbar Desak PTPN VI Selesaikan Konflik Agraria

Parlemen128 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi I dan II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kelanjutan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI di ruang rapat khusus II DPRD Sumbar, Rabu (7/5/2025).

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mendorong manajemen PTPN VI menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung dengan masyarakat, sebelum proses perpanjangan HGU diteruskan.

“Konflik ini harus diselesaikan dengan bijaksana, mengedepankan kearifan lokal dan dialog bersama masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah juga bertindak aktif agar masalah ini tidak berkepanjangan,” ujar Khairuddin.

RDP ini turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Pasaman Barat, Setia Bakti, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasbar, Afrizal, serta jajaran manajemen PTPN VI. DPRD Sumbar menegaskan jika tidak ada perkembangan penyelesaian dalam waktu dekat, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke tingkat pusat.

“Jika tidak selesai, kami akan membawa persoalan ini ke kantor pusat PTPN di Jambi, bahkan ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian BUMN,” tegas Khairuddin.

Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN VI, Zulfikar Dasopang, menyatakan bahwa ia akan menyampaikan seluruh masukan dari pertemuan tersebut kepada pimpinan perusahaan.

“Poin-poin penting dalam rapat ini akan kami laporkan ke atasan, karena saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ucap Zulfikar.

Rapat ini juga diikuti oleh anggota Komisi II Ade Putra dan anggota Komisi I, antara lain Aida, Irsyad Safar, serta Yogi Pratama. Tim pakar DPRD Sumbar, Nasfrizal Carlo dan Komisaris Polisi (Purn) Ahmad Yani turut hadir dalam rapat tersebut. (rn/*/pzv)

Komentar