Padang, RANAHNEWS – Anda ada tugas mendadak saat hari Pilkada Sumbar 27 November 2024. Ingin memilih, tapi.., jangan panik.
KPU punya regulasinta, ada empat sektor yang bisa mengurus pindah memilih 7 hari sebelum Hari Pemungutan Suara (Putung) yaitu 20 November 2024.
“Yang bisa pindah memilih diurus paling lambat 20 November 2024 yaitu bekerja saat hari Putung, Lapas dan Rutan serta rumah sakit dan terkena bencana,” ujar Medo Patria pada Temu Media KPU Sumbar dengan wartawan, di Aula KPU Sumbar, Selasa (12/11/2024).
Itu bisa diurus di PPS, PPK dan KPU kabupaten dan Kota, kata Medo cukup sekali urus di tempat asal atau tempat tujuan plus dokumen.
Bagi yang mengurus ini syaratnya menurut Medo bagi yang mengurus pindah memilih itu cukup membawa KTP, lalu cek DPT Online bisa sendiri atau oleh petugas di tempat mengurus pindah memilih.
“Tidak perlu mengurus di daerah asal memilih dan daerah tujuan memilih, cukup satu saja,” tegas Medo. (*)

















Komentar