Hinca Jelaskan Penjaminan BSN, Mardefni Minta Proses Hukum Tetap Dijaga

Hukum16 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) memunculkan beragam tanggapan. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan penjaminan yang diajukannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, sementara praktisi hukum Mardefni meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga kepercayaan publik.

Hinca menyampaikan Komisi III DPR RI memiliki kewajiban mengawasi penegakan hukum, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.

“Serius sekali kami mengawasi ini. Salah satu dari sekian banyak kasus yang kami awasi, baik di Komisi III maupun saat kami turun ke daerah, termasuk di Sumatera Barat,” kata Hinca di rumah BSN, Padang, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hinca, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Ia mengaku mempelajari dokumen perkara setelah menerima pengaduan melalui kuasa hukum BSN.

“Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Hinca berpandangan perkara tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, kredit tersebut telah dilunasi sehingga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses hukum.

“Karena kalau korupsi kan harus ada yang dirugikan. Ini ternyata hanya restrukturisasi kredit di Bank BNI. Itu pun karena ada COVID sehingga ada top up. Kredit itu juga sudah dilunasi,” katanya.

Atas dasar itu, Hinca mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN dapat menjalani proses hukum tanpa tetap berada di rumah tahanan. Ia menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan.

“Kalau jaksa masih meneruskan perkara itu, ya itu haknya. Silakan dihadapi. Tapi saya minta teman-teman mendalami kasus ini supaya kita bisa mengujinya,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Mardefni, SH, MH, menilai pengalihan penahanan terhadap BSN berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mardefni, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia juga menilai proses penangkapan yang telah dilakukan seharusnya diikuti dengan penanganan perkara secara konsisten hingga memperoleh kepastian hukum.

Mardefni mengkritisi langkah Hinca yang mengajukan penjaminan terhadap BSN. Menurutnya, anggota Komisi III DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan tanpa terlibat langsung dalam proses tersebut. Ia juga menyebut apabila alasan pengalihan penahanan didasarkan pada kondisi kesehatan, tersedia mekanisme pembantaran sesuai prosedur.

“Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan. Jika terbukti ada pidana, hakimlah yang akan menghukumnya sesuai fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rn/*/pzv)

Komentar