Diduga Dipicu Perundungan, Polisi Dalami Kasus Bom Rakitan Siswa MAN di Padang

Hukum22 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Kepolisian masih mendalami kasus ledakan kecil yang dipicu bom rakitan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Padang, Selasa (14/7/2026). Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap motif dan proses pembuatan bahan peledak, sementara penanganan terhadap pelaku yang masih berstatus siswa kelas XII dilakukan dengan mengedepankan pembinaan karena diduga merupakan korban perundungan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, insiden terjadi saat jam istirahat ketika suasana sekolah relatif sepi. Pelaku meletakkan bom rakitan di atas sebuah meja di depan ruang kelas, kemudian menyalakan sumbu secara manual menggunakan korek api gas.

“Benda tersebut tidak menggunakan pemicu elektronik ataupun kendali jarak jauh. Ledakan terjadi setelah sumbu dibakar secara manual dengan korek api,” ujar Kombes Pol Apri kepada awak media.

Menurutnya, daya ledak bom rakitan tersebut tergolong rendah (low explosive), sehingga hanya menimbulkan suara ledakan dan asap tanpa menyebabkan kerusakan besar di lingkungan sekolah.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Situasi di sekolah juga segera dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pengamanan di lokasi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bom rakitan itu dibuat sendiri oleh pelaku di rumahnya. Pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak melalui informasi dari internet dan tayangan video di media sosial, kemudian mengumpulkan sendiri bahan-bahan yang diperlukan hingga berhasil membuat beberapa perangkat rakitan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sedikitnya tiga bom rakitan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, siswa tersebut telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif serta proses pembuatan bom rakitan tersebut.

Kombes Pol Apri menegaskan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengutamakan pembinaan karena pelaku masih berstatus anak dan diduga merupakan korban perundungan.

“Pihak kami akan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tenaga profesional, agar pelaku memperoleh pendampingan psikologis sehingga tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian dari sekolah, keluarga, dan masyarakat terhadap kasus perundungan. Pencegahan bullying, pendampingan psikologis, serta pengawasan terhadap akses informasi berbahaya di internet dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. (rn/*/pzv)

Komentar