Padang, RANAHNEWS.com – Penguatan regulasi penyiaran lokal dan literasi media menjadi fokus pembahasan dalam silaturahmi antara Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar. Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD Sumbar, Jumat (10/7/2026) malam, juga membahas kondisi lembaga penyiaran lokal serta upaya membangun generasi yang lebih cakap bermedia.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda bersama Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan itu, para komisioner memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap melaksanakan berbagai kegiatan literasi media bagi generasi muda melalui kolaborasi dengan sejumlah mitra.
Selain memaparkan capaian, KPID Sumbar juga menyampaikan kondisi terkini lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, termasuk terhentinya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran sehingga regulasi berbentuk perda tidak dapat dilanjutkan.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” kata Yusrin.
Sebagai alternatif, KPID Sumbar mengusulkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai dasar hukum untuk memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan dukungannya terhadap upaya menghadirkan regulasi khusus bagi penyiaran lokal. Menurutnya, keberadaan regulasi akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pengembangan konten lokal yang mencerminkan nilai budaya Minangkabau.
“Tentu proses melahirkan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, pembahasan regulasi tersebut perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” katanya.
Selain regulasi, pertemuan itu juga membahas penguatan sumber daya manusia melalui literasi media. Muhidi menilai budaya literasi perlu diperkuat sejak jenjang SMA dan diintegrasikan dengan program pendidikan agar generasi muda memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujarnya.
Muhidi mengatakan program literasi digital dan media perlu diperluas secara masif, terutama menyasar kalangan remaja dan ibu rumah tangga.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” katanya.
Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menyambut baik komitmen tersebut. Menurutnya, penguatan literasi bagi generasi muda merupakan bagian utama dari visi dan misi KPID Sumbar periode saat ini.
Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID Sumbar tetap membangun kolaborasi dengan berbagai mitra meski menghadapi keterbatasan anggaran pada 100 hari pertama masa kerja.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” ujar Nofal.
Di sisi lain, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan anggaran kegiatan lembaga yang dipimpinnya belum tersedia hingga Oktober 2026. Meski demikian, KPID Sumbar tetap melaksanakan berbagai program literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak. (rn/*/pzv)










Komentar