Kajari Padang Penuhi Hak Tersangka, Berkas Perkara BSN Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Hukum23 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai saksi dan ahli yang meringankan sebelum merampungkan berkas perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersangka merupakan hak yang dijamin dalam proses penyidikan sekaligus menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya.

“Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu,” kata Dr. Koswara, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka, selesai dilaksanakan.

“Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan tim kuasa hukum BSN yang menilai perkara dugaan korupsi itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perbankan. Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi kliennya.

Kejari Padang menegaskan seluruh hak tersangka akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di sisi lain, proses penyidikan tetap berjalan hingga seluruh alat bukti dan pemeriksaan dinyatakan lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Benal Ichsan Persada. Dalam kasus tersebut, Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan.

Dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka, penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum sebelum memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor. (rn/*/pzv)

Komentar