Padang, RANAHNEWS.com — Beny Saswin Nasrun mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang menjeratnya. Sebelumnya, Beny sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penasihat hukum Beny, Charles Sijabat, mengatakan permohonan penangguhan diajukan karena merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Benar kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang, apalagi ketika seseorang sudah ditahan,” kata Charles, Rabu (1/7/2026).
Charles menjelaskan, permohonan tersebut disertai jaminan dari pihak keluarga dan rekan kolega Beny. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang menjadi penjamin.
Ia juga menanggapi sorotan publik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya karena Beny sebelumnya sempat berstatus DPO.
Menurut Charles, keputusan Beny saat itu dipengaruhi tekanan psikologis. Ia mengatakan kliennya merasa tidak bersalah karena menganggap telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran, meski tim kuasa hukum tidak membenarkan langkah yang diambil hingga berujung masuk dalam daftar pencarian orang.
“Klien kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Dia merasa tidak bersalah karena menganggap sudah melakukan pembayaran. Kami tidak membenarkan keputusan yang diambilnya, tetapi itu sudah terjadi,” ujarnya.
Charles menambahkan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pada 25 Juni 2026, sehari setelah tim kuasa hukum mulai memberikan pendampingan kepada Beny.
Di akhir keterangannya, Charles meminta agar tindakan kliennya tidak dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Menurutnya, Beny merupakan masyarakat awam yang belum memahami secara utuh mekanisme hukum yang sedang dihadapinya. (rn/*/pzv)










Komentar