Penyidikan Kasus Kredit Perbankan Berlanjut, Pemeriksaan BSN Ditunda

Hukum38 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus berlanjut. Namun, pemeriksaan materi perkara terhadap tersangka BSN belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan meminta didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) hanya mencakup administrasi dan pengambilan keterangan awal. Setelah itu, tersangka kembali dibawa ke rumah tahanan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan BSN dijemput dari rumah tahanan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak rutan.

“Yang bersangkutan kami jemput di rutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Afdal.

Menurutnya, tersangka tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian menyelesaikan proses administrasi dan pemeriksaan identitas sebelum memasuki tahapan pemeriksaan.

Saat proses berlangsung, penyidik menawarkan pendampingan melalui penasihat hukum yang ditunjuk untuk kepentingan pemeriksaan sesuai ketentuan penyidikan. Namun, tawaran tersebut ditolak karena tersangka memilih didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.

“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri,” ujar Afdal.

Afdal menegaskan, BSN tidak menolak menjalani pemeriksaan. Permintaan yang disampaikan hanya agar pemeriksaan materi perkara dilakukan setelah penasihat hukum pilihannya hadir mendampingi.

“Hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tetapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon didampingi penasihat hukum yang dia pilih sendiri,” katanya.

Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan materi perkara terhadap BSN. Jadwal pelaksanaannya masih akan dibahas bersama tim penyidik dan pimpinan Kejari Padang.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain BSN, dua tersangka lainnya berasal dari pihak perbankan. Salah satu di antaranya telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan kini memasuki tahap pemberkasan.

“Sementara kami fokus dulu pada pemeriksaan tersangka BSN,” ujar Afdal.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 hingga 65 orang saksi serta tiga orang ahli. Para saksi berasal dari unsur perbankan, Semen Padang, pihak swasta, dan kalangan akademisi.

“Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 60 sampai 65 orang dengan tiga orang ahli. Dari akademisi ada dua orang,” kata Afdal.

Usai pemeriksaan administrasi dan pengambilan keterangan awal, BSN kembali dibawa ke rumah tahanan untuk menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan. (rn/*/pzv)

Komentar