Padang, RANAHNEWS.com — PT Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta persidangan secara utuh.
Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026), mengatakan perusahaan perlu memberikan informasi yang lengkap dan proporsional kepada para pemangku kepentingan.
“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Yosviandri.
Menurutnya, Bank Nagari menghormati KI Sumbar sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.
Ia menegaskan komitmen Bank Nagari terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Komitmen tersebut, antara lain, diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.
Yosviandri menjelaskan bahwa putusan KI Sumbar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon. Dari empat permohonan yang diajukan, dua permohonan lainnya terkait data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci tidak dikabulkan oleh majelis.
“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Bank Nagari menyatakan bahwa pembatasan informasi yang dilakukan selama proses sengketa merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, bukan penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Perusahaan merujuk sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” kata Yosviandri.
Bank Nagari juga menyampaikan bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pertimbangannya meliputi perlindungan data pribadi, kerahasiaan transaksi, stabilitas kepercayaan publik terhadap industri perbankan, serta kepentingan daya saing perusahaan.
Selain itu, Bank Nagari menegaskan bahwa sebagai bank milik pemerintah daerah, perusahaan berada dalam pengawasan berbagai lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang berkembang, Bank Nagari menilai perlu meluruskan beberapa informasi. Salah satunya mengenai putusan yang disebut mengabulkan sebagian permohonan, bukan seluruh permohonan sebagaimana dipersepsikan dalam sejumlah pemberitaan.
Menurut perusahaan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR yang menjadi objek sengketa juga berasal dari laba perusahaan, bukan dari APBD maupun dana pemerintah. Pelaksanaannya telah melalui mekanisme audit dan pengawasan regulator yang berwenang.
Yosviandri menegaskan bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui prosedur yang sah berdasarkan hasil uji konsekuensi, bukan untuk menutup akses informasi publik.
“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bank Nagari menegaskan komitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” tutup Yosviandri.
Sebagai informasi, sengketa informasi tersebut diajukan oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi. Objek sengketa berkaitan dengan informasi dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. (rn/*/pzv)










Komentar