Jakarta, RANAHNEWS.com — Kakek Mujiran akhirnya bebas setelah kasus pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Lansia 72 tahun asal Lampung Selatan itu sebelumnya sempat menjalani tahanan lebih dari tiga bulan karena mengambil sisa getah karet untuk membeli beras bagi keluarganya.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian publik nasional dan menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan pendekatan kemanusiaan terhadap warga miskin. Penghentian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang ekonomi Mujiran.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, menegaskan BUMN tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” kata Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap masyarakat miskin telah mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara yang seharusnya membantu rakyat. Karena itu, BP BUMN langsung menginstruksikan manajemen PTPN menghentikan proses hukum dan mencabut laporan terhadap Mujiran.
Instruksi tersebut juga mencakup penyampaian permintaan maaf resmi serta pemberian bantuan sosial kepada Mujiran dan keluarganya. Selain itu, PTPN diminta menyediakan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran maupun anggota keluarganya.
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi rakyat,” ujar Dony.
Menindaklanjuti arahan tersebut, PTPN I resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran melalui restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran, keluarga, dan masyarakat.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5).
PTPN mengakui penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan sensitivitas petugas lapangan terhadap persoalan sosial dan nilai kemanusiaan di masyarakat.
Selain menghentikan perkara, perusahaan mulai merealisasikan bantuan kebutuhan pokok bagi Mujiran serta menyiapkan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik dirinya maupun anggota keluarga.
Kasus Mujiran kini menjadi perhatian BP BUMN dan Danantara untuk mengevaluasi standar operasional pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar pendekatan humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi rakyat,” tutup Dony Oskaria. (rn/*/pzv)













Komentar