Padang, RANAHNEWS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengikuti sidang ujian Program Doktor (S3) dari ruang kerjanya pada Sabtu (14/3/2026), di tengah kesibukannya menangani kasus korupsi dengan tersangka yang masih buron. Sidang berlangsung secara daring melalui Zoom dengan tim penguji dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, tempat ia menempuh pendidikan doktoral.
Sidang digelar di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Padang pada Sabtu pagi. Koswara mengikuti ujian dengan fokus dari depan layar, sementara tim penguji berada di kampus Unissula Semarang.
Dalam sidang tersebut, Koswara memaparkan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penentuan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Sektor Pertambangan Berbasis Keadilan Ekologis.” Penelitiannya menyoroti pentingnya menghitung kerugian negara akibat korupsi sektor pertambangan tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga mempertimbangkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial terhadap masyarakat terdampak.
“Sidang ini bukan hanya soal gelar akademik, tapi tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Koswara.
Sidang daring yang dipandu tim penguji Unissula berlangsung tertib dan kondusif. Dalam proses tersebut, Koswara menerima berbagai masukan ilmiah untuk memperkaya disertasinya, terutama terkait regulasi hukum dan penerapan keadilan ekologis. Sidang selesai sekitar 45 menit.
Pencapaian ini diraih di tengah aktivitasnya memimpin Kejaksaan Negeri Padang serta menangani sejumlah perkara korupsi. Beberapa waktu sebelumnya, Koswara juga sempat menghadapi masalah kesehatan, namun tetap bertekad menuntaskan sidang doktoralnya.
Koswara memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menjabat Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Barat, Kajari Gunung Kidul, Kajari Gunung Mas, serta Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat sebelum memimpin Kejari Padang.
Pengalaman tersebut membentuk pandangannya bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam perlu dilakukan secara komprehensif dengan prinsip keadilan ekologis, agar tidak hanya menitikberatkan pada angka kerugian finansial, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan.
Disertasinya diharapkan dapat menjadi referensi dalam penanganan perkara korupsi sektor sumber daya alam, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. (rn/*/pzv)














Komentar