Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agenda resmi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar bersama anggota dewan lainnya.
Dalam forum tersebut, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mewakili Wali Kota Padang menyampaikan Nota LKPJ Tahun 2025 kepada DPRD Kota Padang. Laporan ini memuat hasil pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama periode Januari hingga Desember 2025.

Maigus Nasir menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.
“Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta sumber daya daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut memuat capaian program dan kegiatan pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan,” katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi berkaitan dengan ketidaksesuaian antara asumsi prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta rencana program yang tercantum dalam RKPD.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan target pendapatan daerah Kota Padang Tahun 2025 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp2.875.054.471.583,59 dengan realisasi Rp2.850.542.198.443,07 atau 99,15 persen.
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp3.037.706.279.299,30 dengan realisasi Rp2.818.290.949.526,79 atau 92,78 persen. Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi Rp2.372.901.119.077,54 dari target Rp2.551.891.477.231,01 atau 92,99 persen.
Belanja modal ditargetkan Rp465.877.483.256,29 dengan realisasi Rp433.414.334.351,25 atau 93,03 persen. Sementara belanja tidak terduga ditargetkan Rp19.937.318.812,00 dengan realisasi Rp11.975.496.098,00 atau 60,07 persen.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Dari LKPJ tergambar capaian yang diraih Wali Kota selama masa kepemimpinan. Ini terkait kinerja,” ujarnya kepada awak media setelah rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa setelah penyampaian tersebut, DPRD Kota Padang akan membahas dokumen LKPJ pada tingkat komisi untuk menghasilkan rekomendasi.
“Setelah ini akan dibahas ke tingkat komisi untuk selanjutnya keluar rekomendasi yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan tahun 2026,” katanya.
Muharlion juga menyampaikan bahwa DPRD mendorong pencapaian program unggulan pemerintah daerah agar selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
“Spesifik untuk 2026 ini kami mendorong pencapaian program unggulan sesuai amanah RPJMD. Sejauh mana capaian program unggulan menuju RPJMD. Apa yang belum tercapai kita kawal lagi,” ujarnya.

Melalui mekanisme pembahasan LKPJ ini, DPRD Kota Padang menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang. (adv)















Komentar