Komisi IV DPRD Sumbar Tindaklanjuti Keluhan Tambang Andesit

Parlemen81 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Aspirasi masyarakat terkait aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui audiensi dengan Komisi IV. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang khusus DPRD Sumbar di Padang, Senin (9/3/2026).

Audiensi dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat, Gino Irwan, bersama perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat menyampaikan keresahan terkait aktivitas tambang andesit yang dilakukan PT Dayan Bumi Artha di wilayah Nagari Kasang.

Salah seorang peserta audiensi menyebut masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal sebelum kegiatan pertambangan tersebut dilakukan.

“Kita sengaja menyampaikan aspirasi soal tambang andesit di Padang Pariaman, karena menimbulkan keresahan perempuan khususnya di Padang Pariaman,” ujar salah seorang peserta audiensi.

Ia menjelaskan, warga Nagari Kasang memprotes aktivitas tambang karena khawatir akan meningkatkan risiko longsor, banjir, serta kerusakan sumber air di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai.

Menurutnya, pada awalnya sejumlah perempuan diminta menandatangani dokumen dengan janji akan mendapatkan fasilitas air bersih. Namun, belakangan mereka menilai tanda tangan tersebut disalahgunakan.

“Kami perempuan diminta berikan tanda tangan diawalnya dijanjikan akan diberi fasilitas air bersih, tetapi setelah berjalan waktu terungkap tanda tangan kami disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga mengaku kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi tidak terlepas dari tekanan yang dirasakan.

“Kami datang ke sini saja dapat ancaman. Kami minta hentikan tambang andesit di Kasang,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Gino Irwan menyatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan koordinasikan untuk tinjau ulang, kalau ada diskriminalisasi dan kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gino.

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Kita tidak ingin persoalan menjadi berlarut-larut, karena idealnya masalah pasti ada solusi. Pihak masyarakat, pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi dan investor harus menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar