Supervisor Audit Trans Padang Ditahan, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Hukum629 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Skandal korupsi yang membelit Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) kembali menelan korban hukum. Seorang Supervisor Audit, Teddy Alfonso (TA), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah diduga kuat ikut memanipulasi laporan keuangan dana subsidi operasional Trans Padang tahun 2021.

Dana subsidi yang digelontorkan dari APBD Kota Padang mencapai Rp18 miliar, namun justru diselewengkan hingga merugikan negara Rp3,6 miliar. Publik pun semakin geram karena anggaran itu sejatinya diperuntukkan meningkatkan layanan transportasi masyarakat.

Suasana tegang terlihat di Kejati Sumbar, Kamis siang. Setelah berjam-jam pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan langkah hukum: TA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, keputusan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP, baik dari sisi subjektif maupun objektif.

“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Rasyid.

Dugaan korupsi ini bermula pada Maret 2021, saat Perumda PSM menerima alokasi subsidi Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung armada dan biaya tak langsung seperti gaji pegawai. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, TA justru menyusun laporan keuangan yang menutup penyimpangan. Laporan tersebut bahkan digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi triwulan pertama dan kedua.

Atas “jasa” itu, TA menerima pembayaran Rp514,7 juta dari Perumda PSM. Sebagian dana, sekitar Rp23,5 juta, dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang lebih dulu menjadi tersangka. Audit internal Kejati Sumbar kemudian menemukan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Ironisnya, peran pengawasan yang seharusnya menjamin akuntabilitas justru berubah menjadi celah bagi praktik korupsi. Masyarakat pun semakin kecewa karena dana publik yang semestinya menopang transportasi murah dan terjangkau justru raib.

Penyidik menjerat TA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2021 jo Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2021 jo Pasal 55 KUHP sebagai subsidair. Keduanya mengandung ancaman penjara di atas lima tahun dan denda besar.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar Rasyid menegaskan komitmen kejaksaan.

Masyarakat Padang menyambut baik langkah ini. Mereka berharap penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan terus dikembangkan agar jaringan penyalahgunaan dana bisa terbongkar tuntas.

Kasus TA dan PI memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan internal bila integritas pejabat dikompromikan. Manipulasi laporan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola transportasi.

Kini, publik menanti proses pengadilan. Apakah Teddy Alfonso akan mendapat hukuman setimpal dan kerugian negara bisa dipulihkan? Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa dana publik adalah amanah besar, dan setiap pengkhianatan terhadap amanah itu pada akhirnya berujung pada jerat hukum. (rn/*/pzv)

Komentar