Padang, RANAHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen terhadap pengakuan dan penguatan peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan bahwa pesantren tidak hanya mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga berkontribusi besar dalam membentuk kepribadian religius dan berakhlak. Menurutnya, peran pesantren sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pesantren memegang tiga fungsi penting, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Semua fungsi itu menyatu dalam satu ekosistem sosial yang hidup dari nilai keagamaan dan kearifan lokal,” ujar Nanda dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (27/5).
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara, termasuk pemerintah daerah, dalam memberi pengakuan (rekognisi) dan dukungan nyata (afirmasi) terhadap pesantren. Bentuk dukungan tersebut, lanjutnya, bisa berupa kebijakan, pendanaan, penguatan infrastruktur, hingga pemberdayaan berkelanjutan.
“Pemda berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Kewajiban ini perlu diterjemahkan secara lebih rinci melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab antar pihak,” tegasnya.
Ranperda ini merupakan usul prakarsa DPRD dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 26 Mei 2025. Melalui regulasi ini, DPRD berharap peran pesantren dapat berkembang lebih optimal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berkarakter dan berakar pada nilai keagamaan. (rn/*/pzv)














Komentar