Yota Balad: Perangi Korupsi Harus Didukung Sistem dan Pengawasan

Hukum505 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Wali Kota Pariaman Yota Balad menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dengan menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah, yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (21/5/2025).

Didampingi pimpinan DPRD Kota Pariaman, Penjabat Sekda, Inspektur, serta sejumlah kepala perangkat daerah, Yota Balad menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi inisiatif luar biasa dari KPK RI dalam memperkuat sinergi lintas pemerintahan. Ini menjadi dasar penting untuk menata sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” ujar Yota.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga sistem yang kuat, pengawasan yang ketat, serta dukungan kolektif dari semua pihak, baik eksekutif, legislatif, penegak hukum, maupun masyarakat.

Yota menambahkan, Pemko Pariaman terbuka untuk dievaluasi dan siap menjadi bagian dari solusi membangun Indonesia bebas korupsi. “Semangat hari ini harus terus dijaga untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan dipercaya rakyat,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yuda Wibowo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda penguatan koordinasi antardaerah di wilayah Sumatera yang digelar sejak 28 April hingga 22 Mei 2025. Untuk 21 Mei, kegiatan difokuskan pada tujuh daerah di Sumatera Barat, termasuk Kota Pariaman.

Rapat ini sejalan dengan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pelayanan publik. (rn/*/pzv)

Komentar