Padang, RANAHNEWS.com — Aktivitas sebuah warung kopi di kawasan rawan galodo Lembah Anai memicu polemik setelah WALHI Sumatera Barat menilai keberadaan usaha tersebut membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan tata ruang. Warkop yang mulai beroperasi di sempadan sungai itu berada di jalur yang sebelumnya terdampak banjir bandang dan longsor.
Kawasan Lembah Anai diketahui menjadi lokasi bencana besar pada 11 Mei 2024 saat banjir bandang akibat hujan ekstrem dan material lahar dingin Gunung Marapi menerjang jalur Padang–Bukittinggi. Bencana tersebut merusak jalan nasional, jembatan, kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai, serta menelan puluhan korban jiwa.
Belum pulih dari dampak bencana tersebut, kawasan yang sama kembali diterjang banjir dan longsor pada akhir November 2025 hingga memutus akses jalan di kawasan Mega Mendung akibat tergerus arus Batang Anai.
Di tengah kondisi itu, sebuah warung kopi bernama Hidayatullah mulai beroperasi di bangunan foodcourt di Jalan Lintas Padang–Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah. Aktivitas usaha tersebut disebut berlangsung sejak Senin (4/5/2026) dan videonya beredar luas di media sosial.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menilai lokasi usaha tersebut berada di kawasan berisiko tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.
“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan warkop dapat membahayakan pengunjung apabila bencana kembali terjadi di kawasan tersebut.
“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.
Tommy juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di masyarakat.
“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah mengingat kawasan Lembah Anai telah berulang kali diterjang galodo.
“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.
WALHI Sumbar mengaku telah melaporkan persoalan bangunan tersebut kepada pihak kepolisian, namun hingga kini belum menerima informasi perkembangan penanganannya.
“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.
Menurutnya, bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang itu berpotensi masuk ranah pidana apabila tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi.
“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah di kawasan Lembah Anai yang meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, pada 6 Mei 2026 menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumbar terkait tindak lanjut koreksi Ombudsman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai pada 16 Februari 2026. Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt di lahan milik Ali Usman Suib. (rn/*/pzv)













Komentar