Transparansi Ditekan Publik, Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Tuntut Kejelasan

Hukum435 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Publik kini menaruh perhatian besar terhadap jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang menyeret nama politisi Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun. Di tengah harapan akan keadilan, suara masyarakat semakin nyaring mendorong Kejaksaan Negeri Padang untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah bergulir selama satu tahun ini.

Beny, yang juga mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada sekaligus anggota DPRD Sumbar, terlihat hadir di Kantor Kejari Padang pada Senin (25/5/2025). Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpangi mobil hitam, menjawab panggilan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

“Benar, beliau hadir hari ini untuk proses klarifikasi dari BPKP. Masih dalam rangkaian penyidikan,” jelas Yuli Andri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang.

Penyidikan kasus ini, sebagaimana ditegaskan Kepala Kejari Padang, Aliansyah, telah dimulai sejak 27 Juni 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Ia memastikan, Kejari Padang berkomitmen penuh menuntaskan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di Sumatera Barat itu.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa untuk memperkuat alat bukti,” ujar Aliansyah.

Namun, harapan publik untuk melihat kemajuan kasus ini tidak sebanding dengan kecepatan penanganannya. Sudah setahun penyidikan berlangsung, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Beny sendiri, dan BPKP juga telah melakukan audit. Publik mulai gelisah, mendesak Kejari Padang segera bergerak ke tahap penetapan tersangka.

Dukungan atas desakan ini datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat dan Komunitas Pembenci Korupsi (KpK).

Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, menegaskan pentingnya keberanian dan integritas Kejari dalam menuntaskan perkara ini tanpa tunduk pada tekanan maupun iming-iming dari pihak mana pun.

“Kami mendorong Kejari Padang untuk segera menetapkan tersangka. Jangan takut terhadap intervensi, dan jangan tergoda dengan janji-janji dari oknum tertentu. Jika ada yang menghalangi, buka saja ke publik. Media siap mendampingi untuk menyelamatkan aset negara,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, Koordinator KpK, Antoni, mengingatkan bahwa dukungan masyarakat bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi akan disertai dengan tindakan konkret jika penyidikan dirasa lambat atau tidak transparan.

“Jika penyidikan terlalu lama dan mencurigakan, kami siap bersurat kepada Presiden. Jangan biarkan kasus ini masuk angin. Kejari harus bertindak cepat dan terbuka,” tegas Antoni.

Ia juga menekankan pentingnya publikasi yang terbuka atas jalannya penyidikan agar masyarakat dapat terus memantau proses hukum ini.

“Panggil media, beri informasi secara berkala, jangan biarkan publik menebak-nebak. Pemberantasan korupsi harus nyata di Ranah Minang, bukan hanya janji di atas kertas,” tutup Antoni. (rn/*/pzv)

Komentar