Pariaman, RANAHNEWS – Kota Pariaman menguatkan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Senin, 5 Mei 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris desa dan operator PPID dari seluruh desa se-Kota Pariaman, menghadirkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Zasnur Rahim, sebagai narasumber dan dimoderatori oleh pejabat fungsional pelayanan dan pengelolaan informasi PPID Kota Pariaman.
Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Noviardi, menyatakan bahwa keberadaan PPID Desa merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. “Informasi yang diberikan harus sesuai dengan situasi dan kondisi sebenarnya, bukan informasi yang direkayasa,” tegas Noviardi.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan desa yang dikelola menggunakan dana publik semestinya dapat diakses oleh seluruh masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kerja sama dan menyatukan langkah dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik desa yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Zasnur Rahim, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di tingkat desa. Ia juga memaparkan lima langkah pembentukan PPID Desa yang harus dijalankan.
Langkah pertama adalah penunjukan PPID oleh kepala desa, yang umumnya menunjuk sekretaris desa dibantu oleh kepala urusan atau kepala seksi. Kedua, penyusunan Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik yang menjadi dasar hukum pembentukan PPID. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi PPID Desa. Keempat, penyediaan informasi melalui berbagai media seperti papan pengumuman, laman desa, atau media sosial. Kelima, pelayanan permohonan informasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya berharap dengan terbentuknya PPID Desa, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. Jika menghadapi kendala, PPID Desa bisa langsung berkoordinasi dengan PPID Kota Pariaman,” ujar Zasnur. (rn/*/pzv)
Komentar