Pj Sekda Pariaman Ikuti Rapat Nasional Terkait Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

News166 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dengan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rangka itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Mursalim, mengikuti Zoom Meeting nasional yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (19/3/2025).

Pertemuan virtual tersebut juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Pemerintah Kota Pariaman turut diwakili oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Mutasi dan Informasi BKPSDM, Andi Susanti, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Zasnur Rahim.

Mursalim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman siap mengikuti kebijakan pusat mengenai percepatan pengangkatan ASN. Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS ditargetkan rampung paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan selesai pada Oktober 2025.

“Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini dengan unsur terkait agar proses pengangkatan PPPK di Kota Pariaman dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” ujar Mursalim.

Ia juga menjelaskan bahwa SK PPPK yang telah dikeluarkan daerah harus disesuaikan dengan regulasi terbaru, di mana tidak boleh lagi mengacu pada Batas Usia Pensiun (BUP). Jika ada daerah yang masih menggunakan sistem tersebut, maka SK tersebut akan dianulir dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

MenPANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa kebijakan percepatan ini diambil setelah 213 instansi pemerintah mengajukan permohonan penundaan pengangkatan CASN 2024. Pemerintah ingin memastikan proses ini berjalan lebih terstruktur dan optimal.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa mulai 2025, seluruh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi tenaga non-ASN yang diangkat di tahun 2025, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Tito Karnavian. (rn/*/pzv)

Komentar