Pemko Pariaman Pastikan Gaji Non-ASN Tetap Dibayarkan Pasca Penundaan Pengangkatan PPPK

News151 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap menerima gaji meskipun ada penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-ASN, yang telah ditandatangani Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan ASN tahun 2024. Dalam surat Menpan-RB disebutkan bahwa pengangkatan PPPK baru akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap menerima gaji mereka, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ini adalah bentuk kepedulian Pemko Pariaman terhadap kesejahteraan mereka,” ujar Mursalim, Kamis (13/3/2025).

Penundaan pengangkatan PPPK menjadi perhatian berbagai daerah karena beberapa pemerintah daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK kepada calon pegawai dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2025. Mursalim menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan nasional yang berlaku secara menyeluruh.

“Ini bukan keputusan daerah, melainkan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Kami mohon pengertian dari semua pihak dan berharap tenaga Non-ASN tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak adanya surat dari Kemenpan-RB dan BKN, Wali Kota Pariaman langsung mengambil langkah cepat untuk menjamin hak tenaga Non-ASN. Pemko Pariaman juga berkoordinasi dengan berbagai daerah untuk mencari solusi terbaik sebelum akhirnya menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum pembayaran gaji Non-ASN.

“Penundaan ini bukan pembatalan. Kami harap seluruh tenaga Non-ASN dapat bersabar dan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah akan terus mengupayakan kebijakan terbaik untuk memastikan kesejahteraan mereka,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar