Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Pelatihan “Pintar PBJ” (Smart Procurement) bertajuk Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026). Pelatihan ini diikuti 187 peserta yang terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta para peserta pelatihan.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengapresiasi konsistensi Bagian PBJ dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang pengadaan. Menurutnya, ekosistem pengadaan barang dan jasa sangat dinamis serta memiliki potensi risiko pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Raju.
Ia menegaskan, kepatuhan administrasi menjadi perlindungan utama bagi para pelaku pengadaan, khususnya PPK. Kemampuan mendeteksi potensi kerawanan sejak dini dinilai penting agar tidak terjebak pada kontrak yang cacat administrasi maupun spesifikasi teknis yang multitafsir.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” katanya.
Pelatihan tatap muka tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan ini juga menjadi implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa pemerintah.
Kepala Bagian PBJ sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa pelatihan dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 untuk meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” ujar Novalino.
Ia menambahkan, meski beberapa bulan sebelumnya pelatihan sempat dialihkan secara daring akibat keterbatasan anggaran, Pemko Padang tetap memprioritaskan kualitas materi dan kompetensi narasumber guna menjaga mutu belanja publik daerah. (rn/*/










Komentar