Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 mendapat dukungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, saat mengikuti Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam secara daring dari Ruang VIP Balai Kota, Kamis (15/1/2026).
Menurut Allex, pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menjadi langkah strategis Pemerintah Pusat untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan memiliki kepastian arah kebijakan.
“Kebijakan ini memberikan kepastian arah penanganan sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako I Putu Venda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Dian Eka Purnama, serta Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Satgas ini memiliki mandat mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pratikno menyampaikan bahwa Satgas bertugas mengoordinasikan penyusunan dan penetapan kebijakan umum, termasuk rencana induk dan rencana aksi, sebagai dasar hukum dan operasional pemulihan wilayah terdampak bencana.
Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, Satgas menerapkan mekanisme pelaporan berjenjang. Tim Pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Tim Pengarah setiap satu bulan sekali, yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden RI setiap dua bulan.
Secara struktur, Satgas terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah dipimpin Menko PMK dengan anggota para Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri.
Sementara itu, Tim Pelaksana diketuai Menteri Dalam Negeri dan didukung empat Wakil Ketua, yakni Kepala Staf Umum TNI, Kepala BNPB, Dankor Brimob, serta Kepala BPI Danantara. Tim ini membawahi sepuluh bidang teknis yang mencakup perencanaan, infrastruktur, permukiman, tata kelola pemerintahan, pemulihan ekonomi, hingga ketahanan pangan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan keseriusan Pemerintah Pusat dalam penanganan dampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bekerja sendiri dalam proses pemulihan.
“Pemerintah Daerah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dalam pemulihan dan pembangunan wilayah terdampak bencana,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan apresiasi kepada Provinsi Sumatera Barat atas solidnya koordinasi antardaerah terdampak bencana. Sejumlah daerah menunjukkan kemajuan pemulihan dengan fokus penanganan pada Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar. (rn/*/Lala)













Komentar