Padaman, RANAHNEWS — Di tengah meningkatnya volume sampah rumah tangga, Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, H. Muzli M. Nur, S.Pd., mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap sampah. Menurutnya, pengelolaan yang tepat bukan hanya menjaga lingkungan tetap bersih, tetapi juga bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi keluarga.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, Anorganik, dan Sampah B3, yang digelar di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025).
“Kalau tidak cermat menanganinya, sampah bisa menjadi sumber penyakit dan pencemaran. Namun jika dikelola dengan benar, sampah justru bisa memberi manfaat dan menambah penghasilan,” ujar Muzli di hadapan ratusan peserta.
Kegiatan ini turut dihadiri mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Yosmike Yusra, M.Si., dan Devi Hendra, M.Si., serta Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, dan unsur Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, tokoh pemuda, perempuan, hingga pelajar. Antusiasme peserta terlihat tinggi, menandakan meningkatnya kepedulian terhadap isu pengelolaan sampah di nagari tersebut.
Tokoh masyarakat J. Imam Majolelo menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan perda ini. Ia menilai kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari keluarga dan komunitas terkecil di nagari.
“Gerakan menjaga kebersihan harus tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” katanya.
Senada dengan itu, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan menyebut pentingnya membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menekankan perlunya Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Sementara Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menegaskan bahwa perubahan perilaku menjadi kunci utama dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah agar perubahan ini nyata,” ujarnya.
Dari pihak DLH Provinsi Sumbar, Yosmike Yusra menjelaskan bahwa perda ini mengatur secara rinci tentang pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis).
“Sampah organik bisa dijadikan kompos, sampah anorganik dapat didaur ulang, sementara sampah B3K perlu penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan,” tuturnya.
Pemateri kedua, Devi Hendra, menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah daerah yang sudah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Ia menekankan perlunya transisi menuju sanitary landfill dan pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah agar pengelolaan lebih berkelanjutan.
Menutup kegiatan, Muzli M. Nur kembali menegaskan bahwa isu sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sampah bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih dan sehat,” ujarnya. (rn/*/pzv)













Komentar