Muhidi Soroti TKA Ilegal dan Proyek Geotermal Tandikek Singgalang

Parlemen406 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendesak pemerintah provinsi segera menindaklanjuti persoalan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Isu tersebut ia sampaikan langsung kepada Gubernur Sumbar dalam rapat resmi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baru-baru ini.

Muhidi menilai lambannya penanganan kasus TKA ilegal dapat memicu keresahan di masyarakat. Ia meminta dinas terkait segera bertindak tegas agar masalah tersebut tidak berlarut.

“Hingga kini saya belum menerima laporan sejauh mana tindak lanjut terkait TKA ilegal di Pasaman Barat. Masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa, dan persoalan ini menjadi tuntutan utama mereka. Karena itu, perlu langkah konkret untuk menertibkan dan mengeluarkan TKA ilegal tersebut,” ujar Muhidi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, isu keberadaan TKA ilegal bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia menilai penyelesaiannya memerlukan sinergi lintas instansi dan transparansi dalam setiap kebijakan.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Semua pihak harus serius menindaklanjuti keresahan masyarakat. Setiap langkah pemerintah juga perlu disampaikan ke publik agar penyelenggaraan pemerintahan tetap transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain menyoroti isu TKA ilegal, Muhidi juga mengangkat persoalan pengembangan proyek geotermal Tandikek Singgalang yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Ia mempertanyakan sejauh mana penyelesaian proyek tersebut, terutama dari aspek sosial, lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah harus memastikan setiap tahapan proyek geotermal Tandikek Singgalang berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar