Pasaman, RANAHNEWS – Masyarakat Bonjol kini memiliki peluang lebih besar dalam mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, yang digelar pada Kamis (27/3/2025) di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, serta para wali nagari, ninik mamak, dan masyarakat setempat.
Ali Muda menjelaskan bahwa 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sedangkan 40 persen lainnya bisa dikelola masyarakat dalam skema perhutanan sosial. Dengan adanya Perda ini, warga memiliki kesempatan lebih luas untuk mengelola hutan secara sah, tanpa bertentangan dengan regulasi lingkungan.
“Hutan tidak hanya harus dijaga, tetapi juga bisa dimanfaatkan dengan bijak. Dengan memahami aturan perhutanan sosial, masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem,” jelas Ali Muda.
Kepala UPTD Kehutanan Sumatera Barat di Pasaman, Terra Dharma, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan hutan yang bertanggung jawab.
“Jika dikelola dengan benar, perhutanan sosial dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian tanpa merusak alam,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian hutan.
“Bonjol memiliki hutan lindung dan cagar alam yang harus tetap dijaga. Dengan adanya Perda ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.
Sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat Bonjol mengenai cara memanfaatkan sumber daya hutan secara legal, ekonomis, dan ramah lingkungan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat hutan tanpa merusak keseimbangan ekosistem. (rn/*/pzv)
Komentar