Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Kasus Pidana

Hukum427 Dilihat

Pesisir Selatan, RANAHNEWS — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., didampingi para kepala seksi, serta dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Polres, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Painan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum pidana. Dimulai dari penyitaan, proses persidangan, hingga akhirnya adanya putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Kajari Muhammad Jafli.

Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki kewajiban melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. “Setelah putusan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan. Maka barang bukti yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan, harus segera dimusnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, hingga penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari 104,63 gram sabu-sabu, 13,75 gram ganja kering, serta barang lainnya seperti telepon genggam dan timbangan elektronik.

Proses pemusnahan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pemusnahan. (rn/*/pzv)

Komentar