Pariaman, RANAHNEWS.com — Pendampingan hukum terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di Kota Pariaman ditegaskan sebagai langkah pencegahan agar proyek berjalan sesuai ketentuan. Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman di Aula Pertemuan Kantor Balaikota Pariaman, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Cabang Dinas II Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Pariaman Anggia Yusran beserta jajaran atas kesediaan memberikan pendampingan kepada sekolah penerima bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, kehadiran Kejari merupakan bentuk pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek guna memastikan pembangunan strategis bidang pendidikan tetap berada dalam koridor hukum dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu merasa takut lagi untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Jangan takut lagi dengan ancaman-ancaman yang datang kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah mengatas namakan LSM dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Yota Balad.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas pendidikan.
Yota juga meminta para kepala sekolah memanfaatkan sosialisasi yang menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anita Yuliana serta Kepala Seksi Intelijen Aridona Bustari untuk memahami aspek hukum pelaksanaan proyek.
“Kami yakin, selagi kegiatan fisik yang Bapak/Ibu lakukan sesuai dengan RAB dan aturan semua pekerjaan pembangunan akan berjalan aman sehingga tidak ada lagi rasa ketakutan dan ketidak nyamanan dalam bekerja,” ujarnya.
Anggia Yusran menambahkan, Kejari Pariaman akan terus memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pelaksana kegiatan dan Dinas Pendidikan agar proses pembangunan berjalan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, kami berharap seluruh proyek pendidikan dapat selesai tepat waktu serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

















Komentar