Kasus PT BIP Mandek, Sorotan Publik Kian Kuat

Hukum378 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Ketika penegakan hukum ditunggu sebagai jawaban atas keadilan publik, kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) justru terkesan jalan di tempat. Sudah lebih dari satu tahun sejak statusnya naik ke tahap penyidikan, namun belum satu pun tersangka diumumkan. Sementara kerugian negara akibat kasus ini telah mencapai Rp48 miliar.

PT BIP merupakan perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi dan tercatat menerima kucuran kredit modal kerja dari salah satu bank milik negara. Namun, proses pencairan dana itu justru berbuntut panjang setelah muncul dugaan penyelewengan. Fakta bahwa pimpinan perusahaan ini, BSN, menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, membuat sorotan publik kian tajam.

Langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memang sempat mengisyaratkan harapan ketika mereka resmi menaikkan status perkara ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Namun, sejak itu tak banyak kemajuan berarti yang dirasakan masyarakat.

“Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?” ujar Alfi Syukri, M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, saat dimintai keterangan Rabu, 23 Juli 2025.

Menurut Alfi, lambannya penanganan perkara ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan secara nasional. Ia menekankan bahwa kejaksaan daerah wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi secara serius.

“Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis,” ujarnya.

Kritik juga mengarah pada belum adanya penetapan tersangka, meskipun jaksa disebut telah memeriksa puluhan saksi. Alfi menegaskan bahwa kondisi tersebut menciptakan ruang spekulasi yang berbahaya.

“Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka. Jangan sampai masuk angin atau terkesan ditutupi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar Kejari Padang secara berkala membuka informasi kepada publik agar proses hukum tetap berada dalam koridor transparansi dan bebas dari intervensi pihak manapun. Menurutnya, penanganan kasus ini akan menjadi ukuran kredibilitas lembaga penegak hukum di daerah.

Data resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp48 miliar—angka yang tidak bisa dianggap kecil. Alfi dan sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa hal ini seharusnya cukup menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menuntaskan kasus ini tanpa keraguan.

Mereka juga mendorong Kejati Sumatera Barat untuk turut memantau kinerja kejaksaan tingkat kota. Jika tidak, maka kasus PT BIP berpotensi menjadi contoh buruk bagaimana sebuah perkara besar dapat terkatung-katung tanpa kejelasan. (rn/*/pzv)

Komentar