HM Nurnas: Harmonisasi Kunci Perda Berlaku Efektif

Parlemen382 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD secara komprehensif.

Rombongan disambut oleh Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, HM Nurnas, bersama Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pertanyaan teknis diajukan, mulai dari siapa yang berwenang mengusulkan Rancangan Peraturan DPRD hingga struktur tim penyusunnya.

Wakil Ketua I DPRD Solok Selatan, Mursiwal, menilai forum ini sebagai momentum penting untuk memperkuat pemahaman kelembagaan. “Kami ingin mengetahui apakah penyusunan Rancangan Peraturan DPRD dapat dilakukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, serta bagaimana pembentukan tim penyusunnya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan jenis peraturan DPRD apa saja yang dapat dibentuk, selain tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.

Menanggapi hal tersebut, HM Nurnas menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah wajib melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diberlakukan secara sah. “Tanpa harmonisasi, Perda tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Nurnas.

Ia menambahkan, inisiatif pengajuan Rancangan Peraturan Daerah terbuka bagi anggota DPRD, fraksi, maupun Bapemperda, selama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (rn/*/pzv)

Komentar