BPOM dan Pemko Padang Panjang Periksa Keamanan Pangan di Supermarket

News152 Dilihat

Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Pengawasan keamanan pangan di Kota Padang Panjang diperketat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan inspeksi terhadap produk makanan dan minuman di sejumlah supermarket, Kamis (5/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Jaros Swalayan dan AB Mart. Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis turut mendampingi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM, Linda Gusrini Fadri bersama tim dalam kegiatan tersebut.

Tim memeriksa berbagai aspek pengelolaan produk, mulai dari kondisi kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, hingga pengaturan suhu lemari pendingin. Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap tata kelola penyimpanan barang di gudang serta kebersihan area penjualan.

Hendri Arnis mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pihak swalayan agar pengelolaan produk sesuai standar operasional prosedur (SOP) BPOM.

“Kita mendapat beberapa rekomendasi untuk diperbaiki agar dipenuhi sesuai SOP BPOM, mulai dari tata cara penjualan, kebersihan gudang, hingga kontrol terhadap hama agar pengelolaan produk benar-benar sesuai prosedur,” ujarnya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM, Linda Gusrini Fadri, mengimbau masyarakat dan pengelola supermarket untuk lebih teliti dalam memastikan keamanan produk yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik supermarket untuk memperhatikan produk yang diterima maupun yang didistribusikan. Periksa kemasan, label, izin edarnya, serta tanggal kedaluwarsanya,” jelas Linda.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label atau izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.

Linda menambahkan, hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar produk yang beredar telah memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin produksi industri rumah tangga pangan (PIRT) yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Setiap swalayan harus mendistribusikan produk yang sudah memiliki izin edar. Dari yang kami temukan, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan tersebut. Untuk produk yang sudah kedaluwarsa, pihak supermarket juga telah memisahkannya dari barang yang masih layak jual,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Sonya Themiarto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPOM tersebut.

“Dalam waktu satu bulan ke depan, kami akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan supermarket yang dikunjungi telah melaksanakan rekomendasi BPOM,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penerapan fresh control, pengendalian hama di gudang seperti kecoak dan tikus, pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai, serta penataan barang agar tidak bersentuhan langsung dengan lantai maupun dinding guna mencegah timbulnya jamur.

Selain itu, supermarket juga diminta memastikan pemisahan produk kedaluwarsa serta pengaturan suhu yang jelas pada lemari pendingin agar kualitas makanan tetap terjaga. (rn/*/Lala)

Komentar