Padang, RANAHNEWS.com — Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor perbankan kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang pada periode 2013 hingga 2020, Senin (29/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa salah satu saksi, Riko Febrindo, sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Padang, tiga tersangka yang ditetapkan yakni Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.
Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. (rn/*/pzv)











Komentar