DPRD Solok Bahas RTRW 2025–2045, Prioritaskan Pemerataan dan Lingkungan

Politik472 Dilihat

Kabupaten  Solok, RANAHNEWS  – DPRD Kabupaten Solok memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025–2045, pada Rabu (14/5/2025). Rapat pembahasan ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, dengan fokus pada pemerataan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pembahasan Ranperda RTRW ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 100.1.4.3/07.A/Bamus-DPRD 2025 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD. Agenda berlangsung di gedung utama baru DPRD Kabupaten Solok dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Medison, para anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli Bupati, dan tim pemrakarsa dari Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Solok memimpin langsung rapat bersama Wakil Ketua Mukhlis. Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu mengingat besarnya dampak RTRW terhadap masa depan pembangunan daerah. “Di era efisiensi, kita maksimalkan waktu pembahasan, kalau perlu sampai malam,” ujar Ketua DPRD, yang disambut persetujuan peserta rapat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati dalam rapat tersebut. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa RTRW akan memuat sejumlah arah kebijakan strategis, seperti pengurangan kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan, pengembangan sektor ekonomi sesuai potensi wilayah, serta penetapan pusat kegiatan sosial-ekonomi.

Ia juga menambahkan pentingnya pemantapan aksesibilitas wilayah, penetapan kawasan lindung, pemanfaatan kawasan budidaya, dan strategi mitigasi bencana. “Dokumen ini akan menjadi dasar penataan wilayah yang menyeluruh dan berkelanjutan hingga 2045,” ujar Medison.

Selain itu, pembahasan juga mencakup perumusan tujuan dan strategi penataan ruang, struktur dan pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, hingga pengaturan mengenai partisipasi masyarakat serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Rangkaian rapat kerja komisi-komisi DPRD dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 16 Mei 2025. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi arah pembangunan Kabupaten Solok yang inklusif, berkeadilan, dan tanggap terhadap persoalan lingkungan. (E_J)

Komentar